Jadi Tersangka, Pria Pukuli Mantan Istrinya di Bogor Terancam 5 Tahun Bui

5 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial DF (24) yang menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, DF telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (3/7/2025).

Teguh mengatakan DF dijerat dengan pasal tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). DF terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto 64 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita oleh mantan suaminya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Pelaku disebut melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.

Pelaku ditangkap di rumahnya daerah Cilebut pada Rabu (2/6). Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar.

(rdh/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article