Jadi Pengendali, Helen Bos Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bos narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika. Kejaksaan Negeri Jambi menilai Helen terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.

"Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Helen karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan terorganisir bersama-sama 2 rekannya yakni Terdakwa Harifani alias ARI Ambok dan Dindin Diding atas tindak pidana narkotika," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya,dilansir detikSumbagsel, Jumat (25/7/2025).

Sidang tuntutan digelar Kamis (24/7) di Pengadilan Negeri Jambi. Selain Helen, dua rekan-nya turut menjalani sidang tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nolly mengatakan, bahwa tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap bos narkoba itu sebagai bentuk tindak tegas pihak Kejaksaan dalam memerangi narkoba. Perbuatan Helen dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda Jambi.

"Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Nolly.

"Apalagi terdakwa di dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu di sidang ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa," tegas Nolly.

Sementara, dua rekan Helen, yaitu terdakwa Arifani Alias Ari Ambok sudah dituntut oleh JPU selama 9 tahun. Sedangkan terdakwa Didin alias Diding dituntut pidana 12 tahun yang mana masing-masing berkas perkara terpisah.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)

Read Entire Article