Istri-Putri-Pacar Anak Pembunuh Bos Aksesori Bekasi Divonis Bui Seumur Hidup

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bekasi -

Kasus pembunuhan bos aksesori di Bekasi, Asep Saepudin (43), kini memasuki babak baru. Para pembunuh yang merupakan keluarga Asep telah divonis penjara seumur hidup dan kini mengajukan banding.

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Asep ialah Juhariah (45) yang merupakan istri Asep, Silvia Nur Alfiani (22) yang merupakan anak Asep, dan Hagistiko Pramada (22) yang merupakan pacar Silvia. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Asep pada Juni 2024.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (2/7/2025), kasus ini berawal pada 18 Juni 2024. Saat itu, Hagistiko datang ke rumah Asep untuk bertemu dengan Juhariah dan Silvia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Juhariah sempat bercerita ke Hagistiko soal uang dari Asep yang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dengan maksud agar mendapat tambahan uang dari pacar anaknya itu. Hagistiko kemudian merespons dengan menyebut dirinya tidak menyukai sikap Asep yang tak merestui hubungannya dengan Silvia.

Setelah percakapan itu, kata jaksa, Juhariah bersama Hagistiko dan Silvia berniat membunuh Asep. Hagistiko disebut menyarankan agar Asep diracuni dengan cairan pencuci pakaian yang dicampur dengan minuman.

Pada 24 Juni 2024, Juhariah dan Silvia mencampur minuman botol rasa jeruk dengan detergen cair. Asep disebut sempat muntah-muntah karena minuman bercampur racun itu.

Pada hari yang sama, Juhariah menghubungi Hagistiko karena rencana meracuni Asep gagal. Hagistiko kemudian datang dan menyarankan agar membunuh Asep dengan cara mencekik lehernya.

Para 26 Juni 2025, Asep sempat mengajak istri dan anak-anaknya untuk makan bersama di luar rumah. Jaksa mengatakan Asep pergi lagi dari rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Jaksa mengatakan Juhariah, Hagistiko, dan Silvia lanjut ngobrol dan menceritakan perbuatan Asep. Menurut jaksa, mereka membahas Asep yang membeli handphone (HP) dengan pinjaman online.

Asep disebut tak menggunakan ponsel itu untuk keluarga, sehingga membuat Juhariah semakin marah. Mereka kemudian mempersiapkan peralatan untuk membunuh Asep.

Pada 27 Juni dini hari, ketiga orang tersebut mengeksekusi Asep dengan cara mencekik dan memukulkan helm ke Asep. Asep pun tewas di rumahnya sendirinya.

Ketiga orang itu kemudian ditangkap dan diadili. Setelah menjalani persidangan, ketiganya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pada 4 Juni 2025, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Juhariah, Silvia, dan Hagistiko. Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim.

Ketiga terdakwa tidak terima dengan putusan itu. Pada 23 Juni 2025, Juhariah, Silvia, dan Hagistiko mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Lihat juga Video 'Tampang Anak yang Viral Tendang-Pukul Ibunya di Bekasi':

Saksikan Live DetikPagi:

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article