Istilah 'Buku Dosa' Junior dan 'Go Residen' Terungkap di Sidang PPDS Undip

5 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mencecar saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP dr Kariadi. Jaksa kali ini menyinggung soal 'buku dosa'.

Dilansir detikJateng, sidang yang berlangsung di PN Semarang, Semarang Barat, ini menghadirkan lima mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77, salah satunya Kalika Firdaus.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sandhy Handika menanyakan soal istilah 'buku dosa'. Kalika mengaku tidak pernah melihat secara langsung. Namun ia membenarkan istilah tersebut muncul di kalangan PPDS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah melihat buku dosa. (Tahu kalau ada buku dosa?) Tahu. (Isinya?) Karena saya tidak pernah melihat, saya tidak tahu," kata Kalika di PN Semarang, Rabu (25/6/2025).

Sandhy kembali bertanya apakah Kalika pernah mengetahui adanya buku yang mencatat kesalahan-kesalahan para junior. Kalika mengaku belum pernah dinyatakan masuk buku tersebut.

Sandhy lantas mempertanyakan keterangan Kalika di hadapan majelis hakim. Ia bertanya bagaimana Kalika mengetahui dirinya tak masuk dalam buku dosa, tetapi Kalika hanya terdiam. "Tahunya tidak pernah masuk dari mana kalau Anda nggak tahu?" tanya Sandhy.

Kalika tampak hanya bergeming. Sandhy juga menggali soal klasifikasi kesalahan di kalangan PPDS yang disebut terdiri dari kesalahan fatal, kesalahan wajar, dan kesalahan aneh.

"Anda pernah dengar nggak ada tiga jenis kesalahan, kesalahan fatal, kesalahan wajar, sama kesalahan aneh?" tanya jaksa. Kalika pun menjawab tidak tahu.

Sandhy lalu menyinggung istilah 'go residen'. Kalika menyatakan sistem tersebut berarti junior membantu kebutuhan senior, seperti mengerjakan tugas atau mengambil barang.

Baca berita selengkapnya di sini.

Tonton juga "Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21" di sini:

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article