Ini Alasan Peradi Minta Keterangan Ahli Tak Diatur RUU KUHAP

6 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan jika keterangan ahli tetap diatur dalam revisi KUHAP, maka hakim wajib terikat. Sebab, keterangan ahli termasuk dalam alat bukti.

"Kalau kita melihat ahli itu kan dari dua kepentingan. Bisa dari kepentingan tersangka, bisa juga dari kepentingan korban," kata Wakil Ketua Peradi Sapriyanto Refa, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, selama ini hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, keterangan ahli dari penasihat hukum sering kali tidak diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita melihat dari kepentingan tersangka selama ini, memang ahli itu dilema buat kita," ujarnya.

"Kita mengajukan ahli sebagai alat bukti yang diatur dalam KUHAP, tapi dalam praktiknya, ahli-ahli yang diajukan oleh penasihat hukum itu hampir-hampir rata-rata nggak diterima," sambungnya.

Padahal, kata dia, jika keterangan ahli termasuk dalam alat bukti, seharusnya hal itu mengikat pada hakim. Namun, dia menegaskan dalam praktik selama ini, keterangan ahli tidak mengikat bagi hakim.

"Nah ini yang kita perjuangkan, kalau memang seadanya seperti itu, tetap juga ingin dimasukkan ahli sebagai alat bukti, harus ada dasar lanjutannya bahwa hakim terikat dengan alat bukti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Peradi mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP. Peradi menilai keterangan ahli cukup disampaikan dalam bentuk tertulis.

Menurutnya, bukti petunjuk dan keterangan ahli sebaiknya dihapuskan. Dia mengatakan bukti petunjuk dinilai sangat berbahaya lantaran dapat dijadikan untuk meyakini hakim.

"Bukti petunjuk dan keterangan ahli kami mengusulkan untuk dihapuskan. Bukti petunjuk ini sangat berbahaya karena bukti petunjuk ini adalah sebuah alat bukti yang akan digunakan dalam rangka menambah keyakinan hakim, ketika alat bukti yang lain tidak menunjukkan siapa pelakunya, maka bukti petunjuk berbahaya ini," jelas Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam RDPU bersama Komisi III DPR sebelumnya.

Simak juga Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article