Hukuman Terdakwa Korupsi Setengah Triliun Tol MBZ Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Hukuman Dono diperberat dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sidang putusan banding Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Perkara banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim saat membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menambah denda yang harus dibayar Dono menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Dono bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ secara bersama-sama.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Sebelumnya, Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," kata hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Dono dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merugikan negara Rp 510 miliar. Hakim menyebutkan kerugian negara yang muncul akibat proyek itu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebagai pelaksana proyek.

"Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build dan jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485 (Rp 510 miliar)," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan putusan Djoko Dwijono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Pada pokoknya bahwa terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485," sambung hakim.

Lihat juga Video: Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Proyek Tol Layang MBZ

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article