Hendropriyono Prihatin Perusakan Rumah di Sukabumi: Mengancam Harmoni Sosial

5 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono prihatin atas kasus perusakan rumah saat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Hendropriyono menilai aksi itu mengancam harmoni sosial.

"Sebagai Veteran Pembela RI, atas nama para orang tua (senior citizen) saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden penyerangan terhadap warga yang sedang menjalani retret keagamaan di daerah Sukabumi," ujar Hendro, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan aksi perusakan dan pembubaran peserta retret bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan tindakan anarkis yang melecehkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan main hakim sendiri seperti itu berarti telah mendegradasi peran negara, mencederai nilai Pancasila, serta mengancam harmoni sosial dan integritas kebangsaan," ucapnya.

Hendropriyono juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengajak untuk bersatu. Dia menilai saat ini sedang dalam kondisi geopolitik yang rawan.

"Jangan begitu mudah terhasut oleh provokasi atau penunggangan terhadap konflik di antara kita oleh intelijen negara asing Perbuatan kalian sebenarnya tidak sederhana, karena merupakan bentuk intoleransi, yang merundung kebebasan beragama dan ketertiban umum," jelas Hendropriyono.

Dia mengatakan generasi penerus bangsa jangan sampai merusak agama dengan prilaku anarkis. Hendropriyono mengajak untuk memperkuat nilai-nilai hukum dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa.

"Negara tidak mungkin akan absen ketika keadilan diinjak-injak di depan mata. Kejahatan atas nama mayoritas tetaplah merupakan kejahatan. Jangan kalian mengumbar hawa nafsu dengan membuat derita pada orang lain, sehingga akhirnya nanti dengan menyesal harus berhadapan dengan negara," ucapnya.

"Negara akan menjaga agar keadaan hari ini tidak menjadi preseden kelam di masa depan. Karena jika negara tidak hadir dalam membela warga yang lemah, maka bukan hanya hukum yang hancur, tapi juga hati nurani bangsa," sambungnya.

7 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Dilansir detikJabar, pelaku inisial RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, DM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Nina (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Rudi mengungkap peristiwa ini terjadi pada Jumat lalu. Awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaat 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, warga mengadu kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, tapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

"Akhirnya warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban," ucapnya.

(idn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article