Hakim Perintahkan Jaksa Balikin iPad dan MacBook Tom Lembong

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditemukan saat sidak di rutan. Hakim menilai iPad dan MacBook milik Tom itu tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan iPad dan MacBook itu juga bukan hasil tindak pidana. Hakim memerintahkan iPad dan MacBook tersebut dikembalikan ke Tom Lembong.

"Dan bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ujar hakim.

Temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong mulanya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak atau sidak di rutan.

Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan ke hakim. Tom Lembong mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article