Hakim Agung Satu Suara soal Vonis Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Bui

5 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Vonis itu diketok dengan suara bulat oleh tiga hakim kasasi.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).

Perkara ini diadili oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari para hakim dalam putusan tersebut. Seluruh hakim sepakat menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis.

Harvey sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dihukum karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian Rp 300 triliun.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah saat kasus ini terjadi.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey. Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Jaksa kemudian mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu rendah. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Lihat juga Video 'Kejutan Vonis Harvey Moeis Diperberat gegara Dinilai Sakiti Hati Masyarakat':

Saksikan Live DetikSore :

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article