Guru SLB Tangsel yang Cabuli Siswi Ditangkap, Iming-imingi Kue Stroberi

5 months ago 32
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap siswi autisme berusia 16 tahun di Ciputat, Tangsel. Pelaku ialah seorang guru agama berinisial FR (51) di sebuah SLB di Ciputat.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka melakukan tindak pelecehan seksual itu saat mengajar mata pelajaran agama Kristen. Pada saat kelas itu berlangsung, korban sedang mengikuti pelajarannya.

"Tersangka memberikan kue stroberi kepada korban, dan pada saat korban dan temannya mengerjakan soal yang diberikan oleh Tersangka, kemudian Tersangka memanggil korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Victor dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan tindakan tak senonoh itu, tersangka sempat mengancam korban. Korban pun hanya diam karena ketakutan.

"Dan setelah selesai melakukan kekerasan seksual, Tersangka juga mengatakan kepada korban, 'Jangan bilang mama kamu ya'," sambung dia.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait alasan dan berapa kali tersangka melakukan tindakan asusilanya di sekolah.

"Kami masih melakukan pendalaman ya terhadap pelaku terkait itu. Masih penyelidikan ya," kata Alvino.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Simak juga Video: Aksi Protes Siswa di Lubuklinggau Buntut Oknum Guru Cabul

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article