Gugatan Terkait Ijazah Jokowi di PN Surakarta Gugur

4 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gugur. Majelis hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt diketok Senin 7 Juli 2025. Sidang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," tulis bunyi putusan dikutip di direktori putusan MA, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," tulis putusan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi juga para tergugat lainnya. Namun, hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah)," tulis putusan.

Seperti diketahui, gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Simak Video 'Analisis Roy Suryo soal Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus!':

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

Saksikan Live DetikSore:

(whn/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article