Gugatan Capres Minimal S-1 Ditolak, Waka MPR Apresiasi MK Tak Buat Norma Baru

4 months ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1. Eddy menilai putusan MK sudah tepat, tak membuat norma baru.

"Pertama, saya mengapresiasi bahwa MK tidak membuat norma baru dan justru di dalam pernyataannya menyatakan bahwa DPR selaku pembuat UU, sehingga kita bisa dudukkan secara definitif bahwa pembentuk UU adalah badan legislatif, bukan lembaga lain," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Eddy menyebut putusan yang diberikan MK sejalan dengan Undang-Undang Pemilu. Politikus PAN itu menyebut syarat minimal bagi capres-cawapres adalah SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, putusan yang diberikan oleh MK tersebut sejalan dengan UU Pemilu yang selama ini telah kita atur bahwa pendidikan serendah-rendahnya ataupun pendidikan minimal untuk syarat sebagai capres-cawapres adalah sekolah lanjutan tinggi atas ya atau SMA dan setara, sehingga itu konsisten," ujarnya.

Eddy mengatakan persyaratan capres-cawapres menjadi pembahasan di DPR sebagai salah satu pembuat norma. Eddy berharap hal ini diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.

"Ke depannya, jika memang ada kebutuhan untuk meningkatkan kualifikasi dari persyaratan capres-cawapres, biarkanlah itu menjadi kesepakatan dari partai-partai atau fraksi-fraksi yang ada di DPR sehingga mereka kemudian menuangkannya di dalam legislasi," tambahnya.

Keputusan MK dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/7). Permohonan dengan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

Berikut ini petitum gugatan tersebut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r 'berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat'
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

MK lantas menolak gugatan tersebut. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan dirinya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara ini. Dia mengatakan seharusnya MK tidak menerima perkara tersebut karena menurutnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article