Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) me-launching 'Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025' di Perkampungan Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini melibatkan 2.217 klien pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku sejak 2026. Khususnya, terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi klien pemasyarakatan. Aksi bersih-bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 balai pemasyarakatan (bapas) seluruh Indonesia.
"Hari ini, klien bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam sambutannya, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan hanya simbol kesiapan pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non-penjara, ini juga adalah bukti bahwa pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial," tambahnya.
Launching 'Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025' di Perkampungan Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan. (Foto: dok. Istimewa)
Agus menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali para terpidana. Sekaligus, memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.
"Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan," terangnya.
Menteri Agus juga mengungkapkan Kementerian Imipas melalui bapas siap menyukseskan kembali penanganan pidana kasus anak dengan dampingan dan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan (PK) bapas. Serta mengutamakan ketetapan diversi dan putusan non-penjara bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian anak di Lapas Rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya7.000-an anak menjadi 2.000 anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini. Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di Lapas Rutan," tuturnya.
Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK bapas yang sangat kompleks. PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi.
"Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, pemasyarakatan, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan," tegasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi berharap gerakan ini menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung klien pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial. Kegiatan ini akan dilaksanakan rutin setiap bulannya sampai pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.
"Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri Imipas, siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi. Hal ini makin menegaskan motto 'Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat'," ucap Mashudi.
Launching 'Gerak...

5 months ago
23
























