Gadis Disabilitas di Malang Diperkosa Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap

5 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Malang -

Seorang gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku, pria inisial SHM (50), ternyata merupakan ayah tiri korban.

Dilansir detikJatim, Rabu (2/7/2025), pelaku saat ini telah ditangkap. SHM juga telah ditahan di Polres Malang.

"Pelaku sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SHM diketahui telah beberapa kali melakukan pelecehan kepada korban. Perbuatan itu telah dilakukan pelaku sejak April 2025.

Bukan hanya itu saja, pelaku juga tega menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi. Sementara dari hasil keterangan korban, lanjut Erlehana, persetubuhan hanya dilakukan satu kali.

"Kejadian itu dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan ibu kadung korban saat kerja," terang Erlehana.

SHM telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article