Eks Menteri BUMN Sebut Tom Lembong Tak Pernah Koordinasi soal Izin Impor Gula

6 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno mengatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak pernah berkoordinasi terkait pemberian izin impor gula ke pihak swasta. Rini menyebut pemenuhan stok gula dalam operasi pasar juga tidak diperbolehkan menggunakan distributor.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rini yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rini sejatinya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang hari ini, namun berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menjelaskan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula. Dia mengatakan pelaksanaan penugasan itu harus melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat saya sampaikan bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan pemulihan stok komoditas gula nasional yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, adalah awalnya harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait, di bawah Menteri Koordinator Perekonomian atau Menko Perekonomian seperti Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kebijakan tertentu, khususnya kebijakan stabilisasi harga dan pemulihan stok gula nasional," kata Rini dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Rini mengatakan surat penugasan dari Tom selaku Kementerian Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tidak sama dengan surat miliknya yang sebelumnya yakni surat S887. Surat sebelumnya itu dijadikan dasar penunjukan penugasan PT PPI terkait kerja sama dalam pengadaan gula yang Rini tetapkan dengan BUMN.

Menurut Rini, Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait izin importasi gula. Dia mengatakan pihaknya saat itu hanya menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula untuk melakukan stabilisasi harga gula.

"Bahwa dalam penerbitan surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Menteri BUMN, bahwa saya tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula," kata Rini.

"Sebagaimana Pasal 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 sesuai dengan surat saya nomor S333 tanggal 12 Juni 2015 untuk melaksanakan fungsi pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, Kementerian BUMN telah menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula, bukan yang lain," imbuh Rini.

"Yang seharusnya melakukan tugas melakukan stabilisasi harga dan pembentukan stok gula berdasarkan surat nomor S333 tanggal 12 Juni adalah PT PPI dan BUMN produsen gula," lanjutnya.

Dia mengatakan operasi pasar untuk melaksanakan stabilisasi harga gula tidak diperbolehkan menggunakan distributor. Dia mengatakan gula itu harus langsung diterima konsumen atau pengecer.

"Bahwa dalam pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional untuk melaksanakan operasi pasar, tidak diperbolehkan menggunakan distributor melainkan harus langsung ke konsumen atau pengecer sebagaimana surat Menteri BUMN nomor S888 tanggal 14 Desember 2015 perihal distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula," ujarnya.

Rini menjelaskan hanya ada dua cara pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula. Dua cara itu berupa kerja sama dengan produsen penghasil gula BUMN dan pelaksanaan penugasan dengan importasi gula kristal putih (GKP) langsung lalu melaksanakan operasi pasar.

"Bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional cuma terdapat dua cara, yaitu cara pertama bekerjasama dengan produsen penghasil gula BUMN atau cara yang kedua BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan, melakukan importasi langsung GKP, gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan operasi pasar," ujarnya.

Dia mengaku tidak tahu saat Tom Lembong memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta PT Angels Product. Dia menegaskan Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait pemberian izin tersebut.

"Bahwa saya tidak tahu Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta yaitu PT Angels Product, PT Kebun Tebu Mas untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dan saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta," ucapnya.

Selain itu, Rini mengatakan koperasi tidak dapat disamakan dengan BUMN terkait pelaksanaan penugasan stabilisasi harga gula. Dia mengaku tidak pernah mendengar penugasan stabilisasi harga gula ke koperasi selama menjabat di BUMN....

Read Entire Article