Eks Dirut ASDP Disebut Marahi Pegawai gegara Bikin Draf PT JN Risiko Tinggi

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, Wing Antariksa, mengungkap mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi pernah memarahi pegawai karena membuat profil risiko kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara (PN JN) berwarna merah atau berisiko tinggi. Pegawai yang dimarahi Ira bahkan disebut sampai menangis.

Hal itu disampaikan Wing Antariksa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7/2025). Pegawai yang dimarahi Ira itu adalah mantan Vice President (VP) Divisi bidang Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Dewi Adriyani.

"Kalau Terdakwa I (Ira) sempat memarahi nggak?" tanya jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak ingat dari aduan beliau. Yang dia sampaikan secara detail adalah di BoD (board of directors) meeting dimarahi. Kemudian dipanggil ke ruangan DF, DF itu singkatan dari Direktur Keuangan, dan di situ beliau menyampaikan bahwa sampai dengan sore hari masih di ruangan Direktur Keuangan untuk diajari bagaimana membuat mitigasi risiko yang benar," jawab Wing.

Lihat juga Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wing. Dalam BAP itu menerangkan bahwa Ira memarahi Dewi hingga menangis karena membuat profil risiko PT JN berwarna merah atau berisiko tinggi.

"Karena di BAP Saudara disebutkan bahwa Terdakwa I juga marah kepada Dewi, masih di BAP nomor 8 tadi di halaman 6 di poin c, bahwa, 'Saudara Dewi Andriani dimarahi sampai dibuat menangis oleh Saudara Ira Puspadewi pada rapat BoD tersebut karena telah membuat profil risiko kerja sama PT JN dengan warna merah dan kuning semua'. Ini yang Saudara sampaikan itu bukan Pak Junia (Direktur Keuangan ASDP), tapi yang marahi ini Bu Ira," ujar jaksa.

"Saya perlu recall memory lagi, Yang Mulia, karena seingat saya Bu Dewi sering dimarahi karena cara kerjanya dianggap kurang pas oleh BoD," jawab Wing.

Wing mengatakan keluhan soal dimarahi itu disampaikan Dewi kepadanya melalui telepon. Dia menyebut Dewi diminta memperbaiki profil risiko PT JN dari berisiko tinggi menjadi rendah.

"Tapi fakta ini benar nggak? Benar nggak pada saat BoD itu yang marah bukan Pak Junia, tapi Bu Ira yang marah kepada Dewi Andriani karena membikin profilnya JN itu merah dan kuning?" tanya jaksa.

"Saya tidak hadir dalam ruangan, Yang Mulia. Jadi itu berdasarkan laporan yang bersangkutan melalui telepon kepada saya, dan juga dilanjutkan bahwa kalau memang dimarahi, saya tidak ingat di BAP. Mohon maaf, Yang Mulia. Tapi yang saya ingat, karena sampai malam, saya punya concern kalau perempuan pulang terlalu malam bahaya. Dia menyampaikan, sampai malam itu masih di ruangan Direktur Keuangan untuk ditegur dan diminta perbaiki profil risiko," jawab Wing.

Wing mengaku tidak ikut dalam meeting bersama board of directors tersebut. Dia mengatakan cerita Ira marah disampaikan Dewi kepadanya melalui telepon.

"Jadi Saudara nggak ingat yang marah itu Pak Junia atau Bu Ira?" tanya jaksa.

"Karena saya nggak di tempat, Yang Mulia," jawab Wing.

"Tapi Saudara di BAP-nya kan jelas ini, yang marah itu Bu Ira, bukan Pak Junia. Pak Junia benar, dia memberikan arahan untuk mengubah profil risiko dari tinggi menjadi rendah. Nah, kalau yang terkait dengan yang marah, di BAP Saudara mengatakan Bu Ira," ujar jaksa.

"Iya, saya per telepon, Yang Mulia. Bukan saya hadir dan melihat Bu Ira marah. Itu laporan yang bersangkutan (Dewi) melalui telepon," jawab Wing.

"Yang disampaikan Bu Dewi kepada Saudara bahwa Bu Dewi dimarahi oleh Bu Ira sampai menangis?" tanya jaksa.

"Demikian," jawab Wing.

Lihat juga Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran

Sebelumnya, sebanyak tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saa...

Read Entire Article