Eks Direktur ASDP Ngaku Baru Lihat Studi Kelayakan PT JN Usai Kasus Mencuat

4 months ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktur SDM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2019, Wing Antariksa, mengaku tidak pernah melihat kajian studi kelayakan atau feasibility study (FS) kerja sama usaha (KSU) ASDP dengan PT Jembatan Nusantara (PT JN). Wing mengatakan baru melihat kajian FS itu setelah kasus ini mencuat.

Pernyataan itu disampaikan Wing Antariksa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7/2025).

"Apakah pernah Saudara melihat ada pra FS atau pun FS terkait dengan rencana KSU ini? Kan tadi Saudara sebutkan bahwa ketika Saudara sakit itu tender sudah jalan KSU-nya, nah setahu Saudara ini apakah ada pra-FS atau FS terkait dengan KSU ini?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat saya, saya belum pernah melihat ada kajian atau FS, Yang Mulia," jawab Wing.

"Tidak ada?" tanya jaksa.

"Tidak melihat," jawab Wing.

"Tidak melihat atau tidak ada?" tanya jaksa.

"Saya belum pernah melihat," jawab Wing.

Wing mengatakan penyusunan kajian FS ada pada Direktorat Perencanaan dan Pengembangan ASDP. Dia mengatakan Direktur Perencanaan saat itu dijabat oleh Christin Hutabarat.

"Seharusnya kalau itu ada, di bagian mana yang berwenang untuk melakukan atau menyiapkan mengenai FS ini?" tanya jaksa.

"Kajian karena setelah nomenklatur per akhir Desember 2018, dan disetujui oleh Kementerian di awal 2019, tanggalnya saya lupa, secara nomenklatur dan tupoksi, tanggung jawab untuk penyusunan kajian itu ada di Direktur Perencanaan," jawab Wing.

"Di bidangnya siapa itu?" tanya jaksa.

"Itu ibu Christin Hutabarat," jawab Wing.

Jaksa kembali mendalami pengetahuan Wing terkait kajian FS KSU antara ASDP dengan PT JN. Wing mengaku baru melihat kajian FS itu setelah kasus dugaan korupsi akusisi saham ini mencuat.

"Sepengetahuan Saudara tidak pernah melihat FS ini ya? Atau Saudara pernah melihat tapi di belakangan atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Saya baru melihat setelah kasus ini muncul, Yang Mulia," jawab Wing.

"Ada berapa FS yang Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Seingat saya memang waktu itu Direktur Perencanaan mencoba kerja sama dengan pihak kalau tidak salah UI Yang Mulia, cuma hasilnya saya belum pernah lihat," jawab Wing.

"Selain UI ada lagi yang Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Swasta tapi saya tidak ingat namanya," jawab Wing.

Sebelumnya, sebanyak tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Ira dkk bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/isa)

Read Entire Article