Eks Bupati Bone Bolango Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Gorontalo -

Mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Hamim Pau dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Sidang putusan kasus dugaan korupsi tersebut digelar di ruangan Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Kota Gorontalo, Rabu (23/7/2025).

"Mengadili menyatakan Terdakwa Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Effendy Kadengkang, dilansir detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan Terdakwa Hamim Pou dari semua dakwaan penuntut umum. Dan membebankan biaya perkara ini pada negara," kata Effendy dalam putusannya.

Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan pemberian bantuan tersebut tidak untuk kepentingan politik terdakwa sebagai calon kepala daerah 2015. Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan alat bukti yang dapat menerangkan bahwa terdakwa meminta uang.

Selain itu, bantuan tersebut telah disalurkan ke masjid, dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat serta mahasiswa. Hakim menilai terdakwa tidak mendapatkan keuntungan, tidak ada potongan bantuan tersebut dan tidak ada kepentingan politik.

Diketahui, JPU sebelumnya pun menuntut Hamim Pou selama 4,6 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Bupati Bone Bolango tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

"Hamim Pou hari ini telah ditingkatkan statusnya jadi tersangka" ujar Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Joko menyebutkan Hamim merupakan Bupati Kabupaten Bone Bolango tiga periode 2013-2025, 2016-2021, dan 2021-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini ialah sebesar Rp 1.757.000.000 pada 2011-2012.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.000.000," terangnya.

Joko menjelaskan, kasus korupsi tersebut terkait pemberian bantuan sosial anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango diberikan kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, dan partai politik sebesar Rp 10.390.106.750.00 milar. Dalam pelaksanaan pemberian Bansos tahun 2011 dan 2012, melebihi batasan sebesar Rp 1.604.500.000.00.

"Dan ini tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00 juta. Yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 1.757.000.000,00 miliar," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini.

(idh/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article