Duit Rp 11,8 T yang Disita Kejagung Berasal dari 5 Perusahaan Wilmar Group

6 months ago 39
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebutkan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian itu mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan itu dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PT Multimas Nabati Asahan,
2. PT Multinabati Sulawesi,
3. PT Sinar Alam Permai,
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun," kata Sutikno dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

"PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832.42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78," rincinya.

Sutikno mengatakan uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Dia memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Sutikno menerangkan, hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Jaksa penuntut umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," terang Sutikno.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," sambungnya.

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum bakal turut menambahkan memori kasasi terkait kasus itu kepada Mahkamah Agung.

"Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan, yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," tutur Sutikno.

"Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article