Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

5 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengumumkan aturan baru soal pemberian visa kunjungan calon tenaga kerja asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menerbitkan surat edaran yang memuat aturan baru ini.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01, yang terbit pada 27 Mei 2025, tertulis aturan ini berlaku pada mulai Sabtu (14/6/2025).

"Melalui peraturan ini, kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah," kata Yuldi, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut dua hal penting yang digarisbawahi dengan adanya aturan baru ini. Berikut dua hal yang dimaksud:

1. Masa berlaku izin tinggal dari visa C18 paling lama 90 hari, dan tidak dapat diperpanjang.

2. Orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

Yuldi menjelaskan permohonan visa kunjungan indeks C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Sehingga masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari, serta dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi.

Simak juga Video 'Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA':

(aud/knv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article