Ditanya Hakim Sumber Dana Untuk Bayar Sekjen-Ketum Parpol, Ini Kata Hasto

5 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim mendalami sumber dana untuk membiayai kebutuhan partai politik (parpol) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim penasaran bagaimana partai membayar Sekretaris Jenderal (Sekjen) hingga Ketua Umum (Ketum).

Pertanyaan itu disampaikan majelis hakim saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Dana operasi non partai, itu sumbernya dari mana ya? Untuk katakanlah kesekretariatan, kemudian bayar listrik, bayar karyawan, security, termasuk bayar Sekjen atau bayar Ketua Umum katakanlah. Dari mana dananya itu?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan ada lima sumber dana yang dimiliki partai untuk membayar Sekjen, Ketum hingga kebutuhan partai lainnya seperti kesekretariatan. Lima sumber dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), iuran wajib, dari kepala daerah, dana gotong royong dan bantuan yang tidak mengikat dari simpatisan.

"Yang pertama dana adalah berasal dari APBN, itu diputuskan secara resmi dengan basis perhitungan perolehan suara, 1.000 per suara. Kemudian, yang kedua dari iuran anggota-anggota legislatif ini bersifat wajib, iuran wajib dari pemotongan gaji secara otomatis. Itu kemudian dari para kepala daerah dan di luar itu ada juga dana gotong royong, yang kami sebut. Jadi misalnya saya ini per bulan secara otomatis dari rekening saya dipotong untuk dana gotong royong tersebut, di luar itu ada juga bantuan-bantuan yang tidak mengikat dari para simpatisan yang mendukung perjuangan dari PDI Perjuangan. Jadi ada lima sumber, Yang Mulia," ujar Hasto.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(mib/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article