Disita Jaksa, Gepokan Rp 2 M Kasus Sritex Dibungkus Plastik Mickey Mouse

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Uang itu disimpan dalam satu pak plastik merah bergambar karakter kartun Mickey Mouse.

Berdasarkan dokumentasi diterima detikcom, Iwan tampak mengeluarkan plastik berisi uang itu dari laci berwarna putih di suatu ruangan di rumahnya. Plastik itu lalu diberikannya kepada penyidik.

Penampakan Rp 2 miliar di dalam kantung plastik Mickey Mouse sitaan Kejagung. (dok istimewa)Penampakan Rp 2 miliar di dalam kantung plastik Mickey Mouse sitaan Kejagung. (dok istimewa)

Penyidik pada Jampidus Kejagung kemudian menerima plastik itu dari Iwan. Terlihat plastik berisi uang itu didominasi warna merah dengan gambar Mickey Mouse dan bertuliskan 'Disneyland'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik bersama Iwan lalu keluar dari ruangan itu menuju sebuah meja yang berada di tengah rumah. Mereka kemudian membuka plastik yang diketahui di dalamnya berisi uang Rp 2 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.

"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.

Saksikan Live DetikSore :

(ond/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article