Di Balik Kritik Aturan Pemisahan Pemilu

5 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Putusan baru soal pemisahan pemilu nasional dan lokal memunculkan gelombang kegelisahan baru di kalangan politisi. Beberapa tokoh menilai aturan ini dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu pemilu ini justru dapat menimbulkan preseden buruk.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Terkait situasi ini, ia bahkan mendorong adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemilu nasional dan daerah dipisah. Ia mengatakan hal ini sangat mungkin untuk dibahas.

"Mungkin saja, mungkin saja. Mungkin sangat mungkin ya," kata Khozin setelah menghadiri diskusi Fraksi PKB terkait pemilu bersama Ketua KPU hingga Bawaslu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani juga menanggapi putusan MK tersebut. Dalam kesempatan berbeda, keduanya mengatakan putusan itu berpotensi menimbulkan masalah baru. Hal ini berkaitan dengan dua kemungkinan dalam masa jabatan pejabat daerah, antara kosong atau bertambah.

Sementara itu, Herman juga menyebutkan penyelenggaraan dua kali pemilu akan memberikan konsekuensi kepada partai. Menurut dia, Demokrat tengah mengkaji dampak dari putusan MK termasuk usulan di revisi UU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR RI, mulai pembiayaan hingga sistem kepengurusan partai.

"Dengan 2 kali pemilu juga partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem dan bisa jadi ada keputusan-keputusan baru lainnya terkait dengan revisi undang-undang pemilu," ujar Herman.

Terkait hal ini, Titi Anggraini, ahli hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebutkan wacana ini muncul setelah adanya evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Ia menyebutkan ada 3 alasan yang diajukan sebagai alat uji materi oleh Perludem terkait penyelenggaraan tersebut, salah satunya adalah pemberian jarak antara pemilu dan pilkada serentak sehingga memberi waktu bagi parpol untuk melakukan kaderisasi.

"Bayangin, baru selesai pemilu, napasnya belum sepenuhnya tuntas (dari menyiapkan pemilu), harus menyiapkan pilkada. Dampaknya adalah ada 37 daerah bercalon tunggal. Karena partai tidak optimal. Apalagi pencalonan di koalisi nasional direplikasi atau seolah-olah diduplikasi di pilkada," ungkap Titi kepada detikSore, Senin (30/5/2025).

Sebaliknya, munculnya gelombang protes menyusul aturan baru dari MK ini justru dilihat sebagai hal yang merugikan bagi partai. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.

"Sejumlah politisi Senayan sepertinya sebal dengan MK yang sangat powerful dalam memutus judicial review sejumlah UU. Wajar jika putusan MK kerap dituding offside, melampaui kewenangan, inkonstitusional, dan lainnya. Bahkan terlihat politisi Senayan itu sepertinya cemburu dengan MK karena UU yang dibuat DPR dan pemerintah suka dimentahkan oleh MK," kata Adi saat dihubungi, Minggu (6/7).

Lalu bagaimana hal ini dilihat sebagai aturan yang memberatkan partai? Berapa besar potensi aturan ini akan direvisi? Menghadirkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

Beralih ke Jawa Timur, detikSore akan mengulas peristiwa ledakan yang terjadi di Pasuruan. Seperti diberitakan detikJatim sebelumnya, sebuah ledakan dahsyat yang terjadi pada pukul 05.00 WIB tersebut menyebabkan sebuah rumah di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, rusak dan pemilik rumah terluka parah. Berdasarkan informasi yang diterima, ledakan itu terdengar hingga 1 kilometer (km).

Hingga saat ini, polisi, termasuk tim Gegana, tengah melakukan penyelidikan atas kejadian ini. Bagaimana informasi terbarunya? Ikuti laporan jurnalis detikJatim selengkapnya dari lokasi kejadian.

Jelang matahari terbenam nanti, detikSore akan menghadirkan Nidji. Enam bulan sejak perilisan album terbaru Manifestasi Hati, Nidji membuktikan bahwa mereka bukan hanya kembali tapi tampil lebih kuat dari sebelumnya. Mulai dari konser tunggal berskala internasional h...

Read Entire Article