Cara Mencantumkan Gelar Haji/Hajjah di KTP dan KK, Ini Prosedurnya

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Gelar "H." (Haji) untuk laki-laki dan "Hj." (Hajjah) untuk perempuan umumnya digunakan oleh jemaah haji Indonesia yang telah menyelesaikan ibadah rukun Islam kelima di Tanah Suci. Secara administratif, gelar ini dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pencantuman gelar Haji atau Hajjah diperbolehkan menurut aturan yang berlaku, dengan mengajukan permohonan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus pencantuman gelar Haji atau Hajjah pada nama yang tertera dalam KTP dan KK, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Fotokopi sertifikat haji atau surat keterangan resmi dari Kementerian Agama.
  • Fotokopi KTP dan KK lama.
  • Formulir permohonan perubahan elemen data (tersedia di kantor kelurahan atau Dukcapil).

Langkah-langkah Pengurusan Gelar Haji/Hajjah

Setelah semua dokumen disiapkan, proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut tahapan-tahapannya:

  1. Datangi kantor kelurahan atau Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses perubahan nama dengan menambahkan gelar "H." atau "Hj." di depan nama sesuai permintaan.
  4. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima KTP dan KK baru yang sudah diperbarui.

Catatan Penting

Pencantuman gelar Haji atau Hajjah bersifat sukarela dan tidak memengaruhi status hukum, hak, atau kewajiban sipil warga. Gelar ini hanya dapat dimasukkan berdasarkan permintaan dan harus disertai bukti yang sah.

Namun, gelar ini tidak dapat dicantumkan pada dokumen pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak. Dalam dokumen-dokumen tersebut, nama harus ditulis sesuai identitas tanpa tambahan gelar apa pun.

Simak juga Video 'Dear Jemaah Haji, Perhatikan Berat Koper saat Pulang ke Tanah Air':

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article