situs winjudi online
winjudi
winjudi slot online
winjudi online
Daftar slot gacor
Daftar situs slot gacor
Daftar link slot gacor
Daftar demo slot gacor
Daftar rtp slot gacor
Daftar slot gacor online terbaru
Daftar situs slot gacor online terbaru
Daftar link slot gacor online terbaru
Daftar demo slot gacor online terbaru
Daftar rtp slot gacor online terbaru
slot gacor
situs slot gacor
link slot gacor
demo slot gacor
rtp slot gacor
informasi hari ini
berita hari ini
kabar hari ini
liputan hari ini
kutipan hari ini
informasi viral online
berita viral online
kabar viral online
liputan viral online
kutipan viral online
informasi akurat online
berita akurat online
kabar akurat online
liputan akurat online
kutipan akurat online
informasi penting online
berita penting online
kabar penting online
liputan penting online
kutipan penting online
informasi online terbaru
berita online terbaru
kabar online terbaru
liputan online terbaru
kutipan online terbaru
informasi online terkini
berita online terkini
kabar online terkini
liputan online terkini
kutipan online terkini
informasi online terpercaya
berita online terpercaya
kabar online terpercaya
liputan online terpercaya
kutipan online terpercaya
informasi online hari ini
berita online hari ini
kabar online hari ini
liputan online hari ini
kutipan online hari ini
informasi online
berita online
kabar online
liputan online
kutipan online
informasi akurat
berita akurat
kabar akurat
liputan akurat
kutipan akurat
situs winjudi online
Jakarta -
Jemaah haji reguler yang wafat selama masa ibadah haji dipastikan akan mendapatkan asuransi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi tersebut.
Simak informasi berikut ini.
Ketentuan Asuransi Jemaah Haji
Dilansir situs Kemenag, berikut ini aturan pembagian asuransi untuk jemaah haji reguler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan
Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi. - Jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan
Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih hari reguler sesuai embarkasi. - Jemaah haji reguler yang catat tetap total akibat kecelakaan
Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi. - Jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
Diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Cara dan Syarat Pemberian Asuransi Jemaah Haji
Lalu, bagaimana aturan pemberian asuransi jemaah haji reguler? Ini rinciannya.
A. Masa Asuransi
- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
- Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
- Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
B. Tata Cara Pengajuan Klaim
- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
- Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
C. Dokumen Pengajuan Klaim
I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
- Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Resume Medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
- Fotokopi identitas
- Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
- Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Ketera...

5 months ago
23
























