BSU Belum Cair karena Rekening Bermasalah? Ini Solusinya

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah memiliki rekening aktif Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Dana BSU 2025 yang dicairkan sebesar Rp 600.000 untuk pencairan dua bulan (Juni dan Juli).

Lalu, bagaimana dengan rekening bank penerima BSU yang bermasalah? Apakah tetap bisa menerima dana BSU 2025? Berikut informasinya.

Solusi Rekening Bank Penerima BSU Bermasalah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tetapi rekening bank bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), dana BSU tetap dicairkan. BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BSU tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk Rekanaker yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker).

Silakan cek status BSU 2025 secara berkala melalui bsu.kemnaker.go.id

Cara Cek Status BSU di Situs Kemnaker

Berikut cara mengecek status penerima BSU 2025 di situs Kemnaker dengan menggunakan NIK KTP.

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
  • Kemudian, klik "Cek Status"
  • Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU

Syarat Penerima BSU 2025

Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini kelompok pekerja yang berhak menerima BSU 2025.

  • Pekerja/buruh
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan;
  • Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article