Biaya Urus Paspor Terbaru 2025, Cek di Sini!

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui, ada biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025.

Berikut informasinya.

Biaya Paspor Terbaru 2025

Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Biaya Keimigrasian

  • Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.00
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000

2. Biaya Beban

  • Paspor hilang (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
  • Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
  • Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)

Ilustrasi Paspor IndonesiaIlustrasi paspor Indonesia (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Paspor Kedaluwarsa Tidak Didenda

Paspor yang habis masa berlakunya atau kedaluwarsa tidak didenda. Pemilik paspor cukup melakukan penggantian paspor dengan yang baru. Pemohon tinggal daftar di aplikasi m-Paspor, lalu datang ke kantor imigrasi.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.

Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Permohonan penggantian paspor baru dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi. Ini syaratnya.

  • Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Khusus untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009, ini daftar persyaratannya.

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article