Begini Mekanisme Justice Collaborator agar Bisa Bebas Bersyarat

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan tentang pemberian keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Keistimewaan itu berupa hukuman ringan hingga pembebasan bersyarat. Seperti apa mekanismenya?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku yang diteken Presiden Prabowo Subianto, secara jelas diterangkan, untuk mendapatkan penghargaan itu, saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau narapidana dapat mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator kepada penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK.

Permohonan itu diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan bisa melalui elektronik atau nonelektronik. Permohonan itu harus memenuhi syarat substantif dan administratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 7 ayat 3 dalam PP 24/2025 itu, tertulis pemohon justice collaborator itu harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Kesediaan itu juga harus ditulis melalui surat pernyataan yang isinya menyatakan bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Setelah mengajukan permohonan dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan menyerahkan aset, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

Dalam Pasal 7 ayat 2 dan 4 syarat substantif dan administratif bagi pemohon sebagai berikut;

Syarat Substantif berupa:

A. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
B. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana

Syarat Administratif berupa:

A. Identitas tersangka atau terdakwa;
B. Surat pernyataan bukan pelaku utama;
C. Surat pernyataan mengakui perbuatannya;
D. Surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
E. Surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap
pemeriksaan; dan
F. Surat pernyataan tidak melarikan diri.

Pemeriksaan administratif itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Bagaimana jika berkas permohonan tidak lengkap? Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif maka si pemohon bisa melengkapi kembali dengan waktu maksimal tujuh hari.

Apabila si pemohon tidak melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen, maka permohonan ditolak.

"Terhadap permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan," bunyi Pasal 10 ayat 4 sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (25/6/2025).

Jika permohonan pemohon sudah lengkap secara administratif, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif ini adalah menilai sifat pentingnya keterangan yang diberikan tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana dan memeriksa apakah pemohon pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya atau bukan.

Pemeriksaan substantif ini akan berlangsung selama 30 hari sejak tanggal permohonan diterima.

Apabila, permohonan diterima, maka justice collaborator ini akan mendapat pemisahan tempat penahanan dan pemisahan pemberkasan, selain itu pada tahap penuntutan saksi pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus seperti memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap. Namun, jika tidak diterima maka penyidik, penuntut umum, atau LPSK akan memberi tahu ke kuasa hukum disertai alasan.

Tonton juga "Ini Bentuk-bentuk Perlindungan Fisik yang Dicabut LPSK untuk Eliezer" di sini:

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article