Beda Data Dokumen Bisa Bikin Permohonan Paspor Ditolak, Simak Infonya

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ditjen Imigrasi menginformasikan bahwa saat mengurus paspor, data diri pemohon harus konsisten di semua dokumen (KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah). Jika tidak, permohonan paspor bisa saja ditolak.

Simak penjelasan di bawah ini.

Urus Paspor, Data Pemohon Harus Sama

Paspor bukan sekadar identitas, tapi dokumen resmi negara yang digunakan di luar negeri. Maka dari itu, data di dalam paspor harus akurat, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau ada beda satu huruf saja, permohonan bisa tertunda atau bahkan permohonan paspor tidak bisa diproses. Jadi, sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan semua data sudah sinkron, sesuai, dan seragam.

Contohnya, nama pemohon di KTP tertulis "Donny", tetapi di akta lahir tertulis "Dony". Kesalahan penulisan nama seperti itu bisa menyebabkan permohonan paspor jadi terhambat.

Cara Bikin Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Permohonan paspor biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa perlu mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ini rinciannya.

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

2. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.

Lihat juga Video: Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih

(kny/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article