Bareskrim Sita 2 Pucuk Senpi dari Jaringan Narkoba Internasional di Riau

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 38 kilogram sabu dari jaringan internasional di perairan Bengkalis, Riau. Selain narkoba, tim opsnal menyita dua pucuk senjata api.

"Hasil pengembangan, kami mendapatkan barang bukti dua pucuk senjata api dari tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

Dua pucuk senpi tersebut berjenis senpi laras pendek, Beretta dengan amunisi 10 butir kaliber 9,19 milimeter, dan Sigsauer dengan 39 butir amunisi kaliber 7,65 milimeter. Selain itu, disita sabu seberat 100 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti tersebut ditemukan di Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan kediaman tersangka HW (43).

"Ada juga barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol BM-1718-YD, 1 unit motor Vespa tanpa nopol, serta 14 lembar surat tanah dan brangkas," imbuhnya.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan ini berawal setelah Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di perairan Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan operasi gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Bea Cukai di Riau.

"Setelahnya tim melakukan profiling dan surveillance target yang berada di daerah Bagan Batu, Riau," kata Eko sebelumnya.

Kronologi Penangkapan

Kemudian pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau. HW diketahui berperan sebagai kuda darat atau kurir.

Dari tangan HW, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.

"Barang bukti yang disita satu kardus merk 'Jumbo' warna cokelat yang di dalamnya terdapat 14 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 14 kilogram bruto dan satu bungkus ekstasi seberat dua kilogram berjumlah kurang lebih 5.000 butir," tuturnya.

"Kedua, kardus warna cokelat yang di dalamnya terdapat enam bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 6 kg bruto dan delapan bungkus ekstasi seberat 16 kilogram berjumlah kurang lebih 40.000 butir. Satu kardus lain warna cokelat yang di dalamnya terdapat 18 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 18 kilogram bruto dan dua bungkus ekstasi seberat empat kilogram berjumlah kurang lebih 10.000 butir," lanjut Eko.

Selain itu polisi juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Serta tiga buah kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka HW mengaku diperintah oleh seorang pemilik barang berinisial ADT. Adapun HW mengambil sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai. Dia diperintahkan untuk meletakkan barang haram itu di Simpang Bangko Atas.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka HW mengaku diperintah oleh seorang pemilik barang berinisial ADT. Adapun HW mengambil sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai. Dia diperintahkan untuk meletakkan barang haram itu di Simpang Bangko Atas.

"(Tersangka HW) akan dijanjikan upah per kilonya akan diberikan Rp 5 juta dan tersangka sudah melakukan penjemputan empat kali diperintahkan oleh ADT," terang Eko.

Eko memastikan bakal memburu pemilik barang berinisial ADT. Adapun ADT kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).

(mea/jbr)

Read Entire Article