Bareskrim Jerat Kurir 38 Kg Sabu dengan TPPU, Aset Mobil-Tanah Disita

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bareskrim Polri menjerat tersangka HW (34), kurir 38 kilogram sabu yang ditangkap di Dumai, Riau, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga hasil penjualan narkoba disita Bareskrim mulai dari mobil Toyota Alphard hingga belasan lembar surat tanah.

"Barang-barang berharga, pengakuan tersangka HW merupakan hasil dari penjualan narkoba dari tahun 2021 sampai sekarang. Kita jerat dia dengan TPPU juga," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

Bareskrim Polri menjerat kurir 38 kilogram sabu dengan TPPU serta menyita sejumlah aset-aset. Tersangka HW ditangkap di Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025). Foto: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kurir sabu, salah satunya mobil Yaris. (dok. Istimewa)

Aset-aset tersangka ini disita Bareskrim Polri dari 3 TKP, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau (TKP 1), serta di Jalan Simpang Sungai Buaya RT 01 RW 01 Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan rumah tersangka HW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka HW ditangkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan investigasi terkait informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan di Bengkalis, Riau. Hingga akhirnya, tim opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka HW yang merupakan kuda darat atau kurir.

Bareskrim Polri menjerat kurir 38 kilogram sabu dengan TPPU serta menyita sejumlah aset-aset. Tersangka HW ditangkap di Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025).Ada juga motor trail KLX yang disita dari rumah tersangka di Riau. (dok. Istimewa)

HW ditangkap di Dumai, Riau, pada Kamis (24/7). Dari tangan HW, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.

Dalam penangkapan itu, tim opsnal juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Disita pula tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

Dari penangkapan tersebut, tim kemudian melanjutkan pengembangan dan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti di TKP 2 dan 3.
Berikut daftar barang bukti tersebut:

Bareskrim Polri menjerat kurir 38 kilogram sabu dengan TPPU serta menyita sejumlah aset-aset. Tersangka HW ditangkap di Dumai, Riau, Kamis (24/7/2025).Foto: Mobil Pajero warna hitam ini juga termasuk disita dari kurir narkoba. (dok. Istimewa)

TKP 1 (lokasi penangkapan):

  • Kardus jumbo warna coklat berisi 14 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 14 kg dan sebungkus ekstasi seberat 2 kg berjumlah kurang lebih 5.000 butir
  • Kadrus lain yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 6 kg dan 8 bungkus ekstasi berisi 40.000 butir
  • Kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 18 kg sabu dengan kemasan teh China dan 10.000 butir ekstasi
  • 6 ponsel (Oppo A60, Iphone 15 Pro Max, ZTE Blade A35, Samsung Galaxy A05s, Samsung S24 Ultra dan Iphone 14 Pro Max)
  • Uang tunai Rp 2.600.000, dan RM 1.000
  • Mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-805-GR.
  • STNK mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-1633-YAM

TKP 2 (rumah tersangka):

  • Mobil Toyota Yaris BM-1713-LX warna hitam
  • Mobil Toyota Alphard BK-111-RT warna putih
  • Sepeda motor Yamaha 125 ZR warna biru tanpa nopol
  • Sepeda motor Nmax warna hitam BM-5318-PAE
  • Read Entire Article