Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

6 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa dari Navayo International AG. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah RI mengajukan banding terkait putusan itu.

"Ya dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris, tapi kan sekarang banding. Jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada," kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

Yusril mengatakan putusan banding pemerintah RI di pengadilan Prancis masih berjalan. Pemerintah RI sudah mengajukan bukti-bukti, tapi persidangan ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Navayo ini, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Paris dan ketika pemerintah Indonesia juga mengajukan bukti-bukti di Pengadilan Paris, majelis hakim itu menunda putusan," tuturnya.

"Jadi masih beberapa bulan lagi baru akan disidangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Paris terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pemerintah Indonesia maupun pihak lain dalam kasus Navayo ini. Jadi kasusnya belum final," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD menang melawan Kemhan RI di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. Kemhan dihukum denda ratusan miliar rupiah.

Navayo merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di St Luzi-Strasse 43, 9492 Eschen, Liechtenstein. Pada 2015, Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Sewa tersebut bermasalah hingga Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa.

Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

Yusril mengatakan penyitaan aset negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan upaya untuk menghambat eksekusi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Kejagung tetapi mangkir. Kejagung juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

"Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3).

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

"Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

Tonton juga "Yusril Akan Bicara dengan Gubernur Aceh Bahas 4 Pulau Masuk Sumut" di sini:

(wnv/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article