Anggota DPR Jelaskan Pasal TNI Jadi Penyidik di RKUHAP: Tak Ada Dwifungsi

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menjawab sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kewenangan TNI yang disebut lebih luas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hinca mengatakan kewenangan penyidik dimaksud hanya untuk TNI Angkatan Laut (AL) yang berkaitan dengan masalah perikanan.

"Tadi hubungannya dengan TNI dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Hinca menjelaskan penyidik TNI yang dimaksud dalam RKUHAP adalah personel TNI AL. Dia mengatakan Panja RKUHAP menetapkan TNI AL dapat ikut melakukan pemeriksaan kejahatan di sektor perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konteksnya itu, konteks penyidik TNI maksudnya angkatan laut karena memang mereka di undang-undangnya memeriksa atau menyidik kejahatan di sektor perikanan," tambahnya.

Hinca menjamin tak ada dwifungsi ABRI di RKUHAP. Dia juga menjelaskan peran Polri sebagai penyidik utama.

"Nah, di sektor laut tentang ikan itu ada TNI AL, gitu. Maka muncul penyidik utama itu Polri dalam konteks mengkoordinirkan karena penyidikan itu nanti ada yang memberikan masukan. Tadi sudah dijelaskan tidak ada sama sekali dwifungsi ABRI di situ," ujarnya.

Usulan YLBHI

YLBHI sebelumnya menyoroti empat pasal dalam draf revisi KUHAP. Pasal tersebut dinilai membuka ruang bagi TNI untuk memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum.

Hal itu disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Isnur awalnya menyebutkan dua pasal, yakni Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2).

"Di Pasal 7 ayat (5)-nya, Pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa," ujar Isnur dalam rapat.

Isnur juga menyoroti Pasal 87 ayat (4) RKUHAP terkait penangkapan dan Pasal 92 ayat (4) terkait penahanan. Ia menyinggung soal daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah yang menghapus frasa TNI Laut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja.

"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4), misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pada versi semula, DPR Hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ujar Isnur.

"Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," tambahnya.

Isnur mengatakan keterlibatan TNI dalam penanganan kasus pidana umum akan memunculkan penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, hal itu berpotensi pelanggaran terhadap HAM.

"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka," tambahnya.

YLBHI meminta ketentuan TNI menjadi penyidik untuk dihapus. Termasuk frasa penyidik utama di penyidik kepolisian.

"Kami juga menyampaikan hal ini sangat intens ke Komisi I ketika pembahasan di RUU TNI ya, waktu pembahasan transformasi peradilan militer," kata Isnur.

"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik kepolisian," tambahnya.

Simak Video: Revisi KUHAP Akan Atur Pemasangan CCTV di Ruang Tahanan-Pemeriksaan

(dwr/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article