Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial

5 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS dijatuhi pidana pembinaan di panti rehabilitasi sosial selama dua tahun.

"Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu, dilansir Antara, Senin (30/6/2025).

Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti dan anak tersebut bersalah sehingga menjatuhi anak MAS dengan pidana. Dari dua tahun vonis itu, nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan masa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh si anak," ucapnya.

Dalam pembinaan itu anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Lalu, hasilnya dilaporkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

"Lalu terkait dengan barang bukti, masing-masing ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan," ucapnya.

Nomor perkara persidangan tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB dan digelar secara tertutup. Sidang dipimpin Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, mengatakan pihaknya menghormati putusan, tapi juga memiliki pandangan tersendiri.

"Artinya apa? Artinya harusnya putusannya melepaskan MAS dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Maruf.

Maruf menilai hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara MAS tidak mempertimbangkan keterangan ahli-ahli dan bukti-bukti terkait dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS.

"Atas dasar itu, makanya kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim yang hari ini," ucapnya.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024), pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article