Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi hingga Gugatan soal Ijazah Gugur

4 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga kasus ijazah Jokowi dinyatakan selesai. PN Solo menyatakan tidak berwenang menangani perkara itu.

Perkara itu diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menggugat tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait ijazah palsu Jokowi.

"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat ditemui awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan putusan sela sendiri dilakukan secara daring pada Kamis (10/7). Ada tiga poin amar putusan: pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu, ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506 ribu.

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," jelasnya.

Dia mengatakan perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai di tingkat PN Solo. Namun pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan permohonan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video Analisis Roy Suryo soal Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus!

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article