Alasan Kejagung Tampilkan Uang Triliunan Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Total uang yang disita mencapai Rp 13,1 triliun.

Pada jumpa pers Selasa (17/6), Kejagung menampilkan uang tunai Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group. Kemudian pada Rabu (2/7/2025), Kejagung kembali menampilkan uang tunai Rp 1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

"Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan uang triliunan rupiah hasil korupsi ini diklaim merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi Korps Adhyaksa. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening, disusun bak kasur di lokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dalam satu plastik.

Sutikno menjelaskan alasan pihaknya menampilkan uang triliunan rupiah itu. Tujuannya, kata dia, adalah transparansi informasi kepada publik, terlebih perihal kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.

"Di saat uang nggak kita tunjukin, masyarakat bilang, 'Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya'. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik," jelasnya.

"Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," harap Sutikno.

Terkait pengamanan uang triliunan itu, Kejagung memastikan semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Terlihat sejumlah personel TNI berjaga di sekitar tumpukan uang.

"Ada sekuritinya semuanya, coba dilihat dulu di sana, kan ada yang mengamankan, ada protap (prosedur tetap), proses, prosedur itu berjalan semuanya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Uang Rp 13,1 triliun disita dari 11 terdakwa korporasi pada tiga korporasi tersebut. Adapun perkara itu masih dalam tahap kasasi.

Berikut 11 korporasi yang telah menitipkan uang kerugian negara:
1. PT Multimas Nabati Asahan;
2. PT Multinabati Sulawesi;
3. PT Sinar Alam Permai;
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia;
5. PT Wilmar Nabati Indonesia;
6. PT. Musim Mas;
7. PT. Nagamas Palm Oil Lestari;
8. PT. Pelita Agung Agri Industri;
9. PT. Nubika Jaya;
10. PT. Permata Hijau Palm Oli dan;
11. PT. Permata Hijau Sawit.

Simak Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article