Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dipidana, Simak Aturannya!

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah kereta api (KA) terjadi lagi. Dua penumpang KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya mengalami luka akibat terkena serpihan kaca yang pecah setelah kereta dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Peristiwa ini terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Kedua penumpang yang menjadi korban langsung mendapat pertolongan pertama dari tim medis dan dirujuk ke rumah sakit. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi vandalisme tersebut dan menegaskan bahwa tindakan serupa merupakan pelanggaran hukum yang tak bisa ditoleransi.

KAI Tindak Tegas Aksi Vandalisme

Melalui pernyataan resminya, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang membahayakan keselamatan penumpang dan mengganggu operasional perjalanan kereta api. KAI juga memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum. Pelaku akan ditelusuri dan diserahkan kepada pihak berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," tulis KAI dalam keterangannya, Senin (8/7/2025).

"Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," lanjut pernyataan tersebut.

Ancaman Pidana Vandalisme Kereta

Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berat, terutama bila menimbulkan bahaya atau korban jiwa. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan:

  • Ayat (1):
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Ayat (2):
    Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain KUHP, tindakan merusak sarana atau prasarana KA juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:

  • Pasal 180:
    Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sanksi untuk pelanggaran Pasal 180 tercantum dalam Pasal 197, yaitu:

  • Ayat (1):
    Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Ayat (2):
    Jika mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian harta benda, dipidana paling lama 5 (lima) tahun.
  • Ayat (3):
    Jika mengakibatkan luka berat, dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  • Ayat (4):
    Jika mengakibatkan kematian, dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dengan demikian, aksi pelemparan batu ke kereta api bisa dijerat baik dengan KUHP maupun UU Perkeretaapian, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor ke Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.

Transportasi publik yang aman dan nyaman hanya bisa terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Aksi pelemparan bukan hanya merugikan operator, tapi juga mengancam keselamatan penumpang yang tidak bersalah.

Lihat Video 'Detik-detik KA Sancaka Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca':

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article