Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong

5 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, berpendapat bahwa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Wiryawan mengatakan kehadiran Jokowi untuk membuat jelas soal pemberi tugas kegiatan importasi gula.

Hal itu disampaikan Wiryawan Chandra saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, awalnya menyinggung soal nama Jokowi yang disebut memberikan arahan ke Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) terkait pemenuhan stok gula.

"Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari Inkoppol itu ada arahan dari Presiden, Pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah Presiden, Pak. Pertanyaan saya, Pak, apakah Menteri bisa, Pak, melawan perintah Presiden, Pak?" tanya Zaid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden saat itu, Pak, 2015/2016, Pak," imbuh Zaid.

Wiryawan lalu memberikan pandangannya. Wiryawan menilai Jokowi seharusnya dihadirkan di sidang agar posisi pemberi dan penerima tugas dalam kegiatan pemenuhan stok gula ini menjadi jelas dan objektif.

"Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya. Demikian, Pak," jawab Wiryawan.

Wiryawan menilai harus ada bukti jika Jokowi benar memberikan arahan untuk melakukan pemenuhan stok gula tersebut. Menurutnya, Jokowi sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan ke jajaran menterinya.

"Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai, Pak. Stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis, masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah dengan stok yang berlimpah ada, Pak. Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan, Pak, tolong jawab jujur, Pak, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Zaid.

"Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan. Nah, kalau seorang bawahan, Menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan," ujar Wiryawan.

"Maka di sini, tentu saja Menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah, dalam konteks seperti ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan, di dalam sistem presidential kita ini. Demikian, Pak," lanjut Wiryawan.

Zaid juga menanyakan pandangan Wiryawan jika perintah yang sudah diberikan dipermasalahkan 10 tahun kemudian. Wiryawan menilai Menteri merupakan penanggung jawab sekunder dan Presiden merupakan penanggung jawab primer dalam setiap penugasan yang diberikan.

"Ketika ada seorang Menteri, Pak, setelah melaksanakan perintah Presiden, perintahnya berhasil, harga gula teratasi, stok gula teratasi, 10 tahun kemudian dia dipermasalahkan secara pidana, apa sudut pandang hukum administrasi negara pak terhadap kondisi tersebut, Pak? Apakah ini yang dimaksud kriminalisasi atau seperti apa, Pak?" tanya Zaid.

"Jadi begini, dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah, dia tidak bertanggung jawab secara mandiri," kata Wiryawan.

"Maka pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah, si penerima perintah dan melaksanakan dalam batas yang ditentukan dalam pra-pelaksanaan tugas itu, dia hanya bertanggung jawab secara sekunder. Si penanggung jawab primer adalah pemberi perintah. Maka untuk clear-nya sebenernya pemberi perintah dihadirkan, Pak," imbuh Wiryawan.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaha...

Read Entire Article