Ahli Jelaskan Dampak Impor Gula ke Petani Tebu: Bisa Rugi-Alih Fungsi Lahan

6 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ahli di bidang pengelolaan gula dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Rizky Ramanda, menjelaskan dampak kegiatan importasi gula ke petani tebu. Rizky mengatakan dampaknya akan muncul kecemburuan sosial dan para petani tebu bisa merugi hingga alih fungsi lahan.

Hal itu disampaikan Rizky saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Duduk sebagai terdakwa, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Kalau misalnya perusahaan GKR (gula kristal rafinasi) ini terusnya ikut-ikutan mengolah GKM (gula kristal mentah) yang diimpor menjadi GKP (gula kristal putih), apakah akan berdampak ahli?" tanya ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan berdampak kepada petani yang memproduksi atau membudi daya tebu sehingga akan terjadi kecemburuan," jawab Rizky.

Rizky mengatakan, jika pabrik GKR ikut-ikutan melakukan impor, akan terjadi kecemburuan sosial di pabrik pengolahan tebu. Dia mengatakan pabrik GKP bisa ikut beralih melakukan impor sehingga mengakibatkan petani tebu merugi hingga mengalami alih fungsi lahan.

"Kecemburuan seperti apa ahli?" tanya jaksa.

"Pabrik pengolahan GKP atau pabrik pengolahan tebu akan merasa terjadi kesenjangan sosial, atau terjadinya kecemburuan sosial. Nah sehingga dikhawatirkan perusahaan-perusahaan GKP dari pengolahan tebu, ini akan mau ikut juga beralih menjadi bahan baku impor. Kalau itu terjadi, maka petani pun akan mengalami kerugian sehingga akan mengalami alih fungsi lahan," jawab Rizky.

Jaksa lalu menanyakan adanya selisih harga gula internasional dan harga gula dalam negeri pada 2017. Rizky mengatakan, jika kegiatan importasi gula tak dibatasi, semua perusahaan gula akan ikut-ikutan melakukan impor.

"Bisa Saudara ahli jelaskan apa sih dampaknya?" tanya jaksa.

"Dampaknya apa? terjadi perbedaan harga antara internasional dengan harga gula putih impor, maka ini akan menjadi daya tarik Indonesia untuk melakukan importasi. Nah, ketika daya tarik importasi ini menjadi hal yang menarik, ini akan memberikan kebijakan terkait impor gula, tarifnya menjadi 0 persen," jawab Rizky.

"Lebih lanjut lagi gimana ahli?" tanya jaksa.

"Saat itu, maka ada eranya gula impor itu membanjiri pasar Indonesia, tapi apa yang terjadi ketika impor tersebut tidak dibatasi? Ya pada akhirnya semua akan mau impor," jawab Rizky.

"Karena ada selisih harga tersebut ya ahli?" tanya jaksa.

"Karena ada selisih harga tersebut yang tidak bisa kita elakkan," jawab Rizky.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Kata Tom Lembong soal Rachmat Gobel Sering Lupa Terkait Impor Gula

(mib/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article