Ahli dari Penggugat Tak Hadir, Sidang Gugatan SK Kepengurusan PDIP Ditunda

5 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sidang gugatan terhadap Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ditunda. Sidang ditunda karena ahli dan saksi dari pihak penggugat tidak bisa hadir.

Sidang lanjutan gugatan SK kepengurusan DPP PDIP ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (2/7/2025). Pihak penggugat dan tergugat hadir langsung dalam persidangan.

Majelis hakim menanyakan apakah ada bukti tambahan yang ingin diserahkan. Pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum RI, menyerahkan dua bukti tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, dan pihak tergugat intervensi, yakni PDIP, tidak menyerahkan bukti tambahan. Pihak penggugat sejatinya menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang ini.

Namun, Anggiat mengatakan saksi dan ahlinya berhalangan hadir di persidangan. Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir untuk pihak penggugat menghadirkan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya yakni Rabu (9/7).

"Tadi penggugat belum bisa menghadirkan saksi maupun ahli karena terbentur masalah administrasi dari universitas. Nah, ada kepastian untuk bisa dihadirkan saksi maupun ahli itu pada Rabu, 9 Juli 2025," ujar Anggiat BM Manalu usai persidangan.

Anggiat mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu saksi fakta dan satu orang ahli. Dia menuturkan ahli yang akan dihadirkan yakni ahli hukum tata usaha negara atau ahli bahasa.

"Ya sementara kita meminta dua ahli, ahli tata usaha negara dan ahli bahasa. Nah, tapi kan nanti kita lihat beberapa hari ini yang bisa keluar surat tugasnya pada Rabu depan itu yang mana. Tapi kita udah ajukan dua ahli," ujarnya

Sebagai informasi, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini dua kader PDIP yakni Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Pihak tergugat yakni Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berikut isi gugatan Anthonius dan Gogot:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Simak juga Video 'Hasto Ngaku Larung Baju-Berdoa di Rutan KPK: Saya Trendsetter':

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article