Ada Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta, Ini Syaratnya

4 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mulai bulan November 2025, guru ASN bisa ditempatkan di sekolah swasta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah merilis aturan resmi redistribusi guru ASN yang berlaku dua kali setahun.

Berikut informasinya:

Syarat Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, program ini bertujuan untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta, sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan seputar redistribusi guru ASN ke sekolah swasta diatur dalam Kepmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Ini rinciannya.

- Kriteria Guru ASN

1. Guru PNS yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

2. Guru PPPK yang diredistribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

- Kriteria Satuan Pendidikan Penerima Redistribusi Guru ASN

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
  • Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  • Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
  • Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
  • Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
  • Tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan
  • Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran Juknis Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Berikut ini lampiran Kepmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Simak juga Video: Alasan Kemendikdasmen soal Belum Bisa Menggratiskan Sekolah Swasta

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article