9 Jam Diperiksa KPK, Eks Dirut BJB Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan

4 months ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, tersangka kasus korupsi pengadaan iklan selesai diperiksa KPK. Yuddy mengaku menerima 20-an pertanyaan dari pemeriksaan yang berjalan selama sembilan jam.

"Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an," ujar Yuddy kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Meski begitu, Yuddy enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang diterima dari penyidik. Dia mengaku bakal kooperatif dalam perkara yang menjeratnya di KPK ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini," jelas Yuddy.

Yuddy mengaku kondisinya masih sakit. Dia meminta doa agar lekas membaik sehingga dapat menjalani setiap pemeriksaan.

"Mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit itu aja," ungkapnya.

Yuddy diperiksa KPK hari ini mulai dari pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Yuddy didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.

"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Budi menjelaskan sebelumnya KPK telah memeriksa Divisi Hukum BJB mengenai payung hukum dana non-budgetary. Hal ini dilakukan terkait dengan konstruksi perkara dari pengadaan iklan tersebut yang ditemukan selisih.

Pengadaan iklan yang dilakukan tanpa melalui proses lelang ini pun memunculkan selisih dalam pencairan anggaran. Sehingga KPK melakukan pendalaman berharap ada tidaknya payung hukum yang menjadi dasar dana di luar anggaran resmi.

"Sehingga kebutuhan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya terkait dengan pengolahan dana nonbujeter tersebut, atau ini menjadi diskresi atau kebijakan para petinggi di BJB," jelas Budi.

"Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami. Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Simak juga Video: Korupsi BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Realisasi Rp 100 Miliar

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article