7 Debt Collector Ditangkap di Depok, 2 Pelaku Bawa Air Gun

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Depok -

Polisi menangkap tujuh debt collector di Cilodong, Depok. Petugas juga menemukan senjata api airgun dari dua pelaku.

"Dua pelaku (bawa senpi), lima lainnya tidak terbukti," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Ketujuh pelaku ditangkap pada Rabu (18/6) di Jalam Tole Iskandar, Cilodong, Depok, pukul 01.45 WIB. Awalnya Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tengah melakukan patroli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tim) pada saat di jalan melihat keramaian dan tim presisi langsung menanyakan terkait keramaian tersebut," tuturnya.

Saat digeledah, pelaku berinisial UJ dan SH kedapatan membawa senpi jenis airgun merek Glock 19 di pinggang.

"Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata api jenis airgun merek Glock 19 yang berada di pinggangnya," ucapnya.

"(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis airgun merek Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magasin," ucapnya.

Anggota Presisi Polres Metro Depok membawa kedua pelaku ke Mako Polres Metro Depok untuk diserahkan ke piket Reskrim. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tonton juga Video: Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article