5 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, 38 Paket Sabu Jadi Bukti

6 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak lima pengedar narkoba jenis sabu dibekuk.

"Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26)," kata Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, Rabu (11/6/2025).

Mereka ditangkap di sejumlah titik di wilayah Tangerang, di antaranya Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear. Sebanyak 38 paket sabu disita dalam penangkapan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Tigaraksa berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram," ungkapnya.

Para pelaku mengedarkan sabu secara langsung dengan menggunakan sistem tempel. Mereka mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda dari setiap transaksinya.

"Para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 50-100 ribu per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ahmad Dasuki mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor apabila ada aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda minimal Rp 10-20 miliar," pungkasnya.

Tonton juga Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article