5 Fakta Guru Ngaji Cabul di Tebet Kini Terancam 20 Tahun Bui

5 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Ahmad terancam 20 tahun bui.

Penangkapan tersangka Ahmad beredar di media sosial. Dari video yang beredar, polisi memberi garis polisi di sebuah rumah. Dinarasikan, pelaku merupakan seorang guru ngaji. Seluruh korban masih di bawah umur.

"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih saat dihubungi wartawan, Minggu (29/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Rabu (9/7/2025), ada sejumlah fakta terkini dari kasus pencabulan tersebut. Berikut ini fakta-faktanya:

1. Tersangka terancam 20 tahun bui

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan Ahmad dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.

"Tapi karena di sini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ucap Citra dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

2. Tampang tersangka

Tampang guru ngaji cabul di Tebet, Jakarta Selatan Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

Ahmad tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia resmi berbaju tahanan dan akan meringkuk di balik jeruji besi.

Saat dibawa polisi ke ruang konferensi pers, tangan Ahmad tampak diborgol dan tampangnya lesu. Dia mengenakan peci bermotif sambil tertunduk.

Sambil digiring polisi, tersangka Ahmad tidak mengucap sepatah kata saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Dia hanya berjalan sambil menunduk.

3. Awal mula kasus terungkap

AKP Citra menyebut pertama kali laporan pencabulan ini diterima pada 26 Juni lalu. Korban didampingi orang tuanya melaporkan tindakan pelaku terjadi pada 18 Juni.

"Untuk korban pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada 5 orang korban yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun," jelasnya.

Tempat pencabulan itu dilakukan di rumah Ahmad. Korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan oleh pelaku.

"Yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor kejadian tersebut sudah berulang kali. Jadi tidak baru sekali saja, jadi sudah berulang kali dilakukan bahkan dengan beberapa murid mengaji lainnya," ujarnya.

4. Modus tersangka

Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah (AF) (54) ditetapkan tersangka pencabulan ke anak di bawah umur. (Taufiq S/detikcom) Foto: Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah (AF) (54) ditetapkan tersangka pencabulan ke anak di bawah umur. (Taufiq S/detikcom)

AKP Citra mengungkap modus tersangka Ahmad mencabuli korbannya. Tersangka disebut mengajak belajar ngaji di ruang tamu rumahnya, kemudian sengaja dibuat pulang lebih akhir dari laki-laki.

"Muridnya ini adalah laki-laki dari perempuan. Jadi yang laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan," kata AKP Citra.

Selain tipu muslihat yang dilakukannya, Ahmad tega mengintimidasi hingga menampar korban. Padahal saat itu korban menolak keinginan Ahmad.

"Mereka (korban) sebenarnya dari awal sudah menolak gitu ya. Tapi memang pada saat itu sempat yang bersangkutan ini mengancam kemudian tangannya gini terus menamparlah. Menampar pelan terhadap anak tersebut. Nah semenjak itu anak-anak itu merasa takut," kata dia.

Tindakan Ahmad mencabuli korbannya tak hanya sekali. Korban pun menjadi trauma karena takut dipukuli.

"Ternyata karena trauma dipukul tadi pertama itu yang membuat anak-anak akhirnya menjadi ketaku...

Read Entire Article