4 Pulau Diputuskan Milik Aceh atas Dasar Dokumen Pemprov Aceh hingga Setneg

6 months ago 40
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan 4 pulau yang menjadi sengketa sah milik Pemprov Aceh. Hal itu diputuskan berdasarkan beberapa dokumen milik Pemprov Aceh, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam konferensi pers itu hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Prasetyo menyerahkan Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut. Dokumen yang menjadi dasar adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen2 yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga, kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," ujar Prasetyo.

"Nanti kami minta kepada bapak Mendagri untuk memberikan penjelasan secara detail," lanjutnya.

Prasetyo berharap dengan keputusan ini, polemik sengketa 4 pulau sudah selesai. Ia berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi pemerintah Provinsi Sukut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Prasetyo mengungkap pesan Prabowo untuk meluruskan anggapan ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya. Ia membantah anggapan tersebut.

"Termasuk juga kami diminta oleh bapak presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelar rapat terbatas yang dipimpin Prabowo melalui video conference membahas sengketa 4 pulau. Prasetyo mengatakan pemerintah mengambil keputusan kalau 4 pulau tersebut sah milik Aceh secara administrasi.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

(eva/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article