4 Pemuda Mabuk Cabuli Anak Disabilitas Mental di Serang

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Empat pemuda mabuk mencabuli anak disabilitas mental berumur 13 tahun di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Mereka melakukan aksi bejatnya itu di rumah salah satu pelaku.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan empat tersangka, yaitu TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), berkumpul dan meminum minuman keras di rumah salah satu pelaku. Korban, yang merupakan tetangga dari pelaku, masuk ke rumah dan hendak mengambil es batu di dapur.

"Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga," kata Condro Sasongko, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok. Para pelaku meremas payudara korban dan tindakan pencabulan lain.

"Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban," jelas Condro.

Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Satreskrim yang dipimpin AKP Andi Kurniady ES dan personil Unit PPA pimpinan Iptu Iwan Rudini menangkap pelaku pada Rabu (9/7).

"Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," kata Condro Sasongko.

Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang telah diperbarui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lihat juga Video Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

(aik/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article