4 Guru Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

4 months ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan empat guru buntut kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Tiga orang dilaporkan karena pelecehan secara verbal, sementara satu orang pelecehan fisik.

"Jadi ada empat orang. Satu itu dulu (setelah ada laporan polisi), tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Plt Kadisdikbud Provinsi Banten, Lukman, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jumat (25/7/2025).

Menurut Lukman, tiga orang yang dinonaktifkan pada Rabu (23/7), terlibat kasus pelecehan secara verbal kepada siswa. Sementara untuk satu orang yang dinonaktifkan pada 11 Juli, kemudian dipolisikan, melakukan pelecehan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga ini (pelecehan) verbal. Bahasa kasar lah. Ada guru yang bercanda menjurus (seksual), menurut anak-anak jorok lah. Yang satu, chat WA, tak sampai seperti (pelecehan fisik), yang satu (yang juga terlapor di polisi) pelecehan fisik. Jadi dua verbal, satu chat WA, satu fisik," kata Lukman.

Kepada Dindikbud Banten, tiga orang tersebut mengaku hanya bercanda kepada siswa. Lukman mengingatkan agar para guru menjaga komunikasinya kepada para murid.

"Setelah saya panggil, mereka alasannya bercanda. Kata saya tak bisa. Kalau mau bercanda itu harus satu level, kalau guru ke anak kan tidak bisa. Kalau kepada se-usia, walau bahasa kasar, masih bisa memahami. Kalau sama anak tidak bisa," ujarnya.

Salah satu yang dinonaktifkan adalah Wakil Kepala SMAN 4 Kota Serang. Lukman menyebut Wakasek melakukan pelecehan karena melihat murid mengenakan make up secara berlebih.

"Iya verbal, mungkin menurut dia biasa, tapi menurut anak-anak tidak. Jadi bahasa, mungkin kebiasaan kebawa-bawa ke sini. Jadi ada anak menor bedaknya, disebut apalah," ujar Lukman.

Polisi Sebut Ada Dugaan Pidana

Diketahui, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat (11/7) pukul 23.00 WIB. Pelaporan dilakukan dengan didampingi oleh orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. Kasus ini kini ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polresta Serang Kota mengatakan masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"(Telah diperiksa) pihak sekolah, orang tua, dan terlapor, total 11 orang," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/7).

Dalam kasus ini, polisi mengatakan ada dugaan perbuatan tindak pidana. Hal tersebut berdasarkan dari saksi dan bukti.

"Dari saksi-saksi, dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana," ucapnya.

Ia mengatakan tindakan pidana tersebut adalah dugaan pelecehan kepada pelapor, saat menjadi siswa. "Pelecehan, tidak sampai persetubuhan," katanya.

(aik/knv)

Read Entire Article