4 Fakta Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Diungkap KPK

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

KPK telah menahan empat dari total delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemerasan diduga terjadi pada 2019.

"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker sudah dilakukan sebelum 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," kata Setyo seperti dikutip, Sabtu (19/7/2025).

KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Suhartono (SH), Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023

2. Haryanto (HY), Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional

3. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA tahun 2017-2019

4. Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA tahun 2024-2025

5. Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

7. Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025

Berikut empat fakta kasus ini:

Pemerasan Rp 53,7 M

KPK tahan 4tersangka suap TKA Kemnaker (Fadil/detikcom) Foto: KPK menahan empat tersangka suap TKA Kemnaker (Fadil/detikcom)

Setyo mengatakan para tersangka diduga mengumpulkan uang pemerasan hingga lebih dari Rp 50 miliar. Duit itu diduga dikumpulkan sejak 2019-2024.

"Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," katanya.

Dia menyebut delapan tersangka telah mengembalikan sebagian uang diduga hasil pemerasan tersebut kepada KPK. Total, ada duit Rp 8,51 miliar yang dititipkan ke KPK.

"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," katanya.

KPK pun menahan empat orang tersangka pada Kamis (17/7/2025). Mereka yang ditahan ialah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Modus Ulur-ulur Izin

KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keempat tersangka akan menjalani penahanan di rutan KPK, Jakarta Kamis (17/7/2025). Foto: Ari Saputra/detikcom

KPK mengungkap para tersangka ini diduga melakukan pemerasan dengan cara mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ketua KPK Setyo menjelaskan RPTKA merupakan izin pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada para agen TKA di Indonesia.

Pengurusan RPTKA ini, kata Setyo, berada di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker. Ada dua dokumen RPTKA yang akan diterbitkan yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh para agen. Dalam p...

Read Entire Article