KPK telah menahan empat dari total delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemerasan diduga terjadi pada 2019.
"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker sudah dilakukan sebelum 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," kata Setyo seperti dikutip, Sabtu (19/7/2025).
KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Suhartono (SH), Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto (HY), Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA tahun 2024-2025
5. Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
Berikut empat fakta kasus ini:
Pemerasan Rp 53,7 M
Foto: KPK menahan empat tersangka suap TKA Kemnaker (Fadil/detikcom)
"Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," katanya.
Dia menyebut delapan tersangka telah mengembalikan sebagian uang diduga hasil pemerasan tersebut kepada KPK. Total, ada duit Rp 8,51 miliar yang dititipkan ke KPK.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," katanya.
KPK pun menahan empat orang tersangka pada Kamis (17/7/2025). Mereka yang ditahan ialah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus Ulur-ulur Izin
Foto: Ari Saputra/detikcom
Pengurusan RPTKA ini, kata Setyo, berada di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker. Ada dua dokumen RPTKA yang akan diterbitkan yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.
Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh para agen. Dalam p...

4 months ago
12
























