2 Terdakwa Kasus Pabrik Pil PCC di Serang Divonis Penjara Seumur Hidup

5 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Dua terdakwa kasus pabrik pil PCC di Serang, Banten divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Enam terdakwa lainnya divonis beragam mulai 17 hingga 20 tahun penjara.

Dua terdakwa yang divonis seumur hidup yakni Jafar dan Abdul Wahid. Hakim menilai kedua terdakwa memiliki peran sentral dalam operasional pabrik narkoba di Kota Serang tersebut.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang saat membacakan putusan terdakwa Jafar, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Jafar, terdakwa Abdul Wahid juga divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai perannya sangat penting dalam operasional pabrik pil PCC tersebut.

"Terdakwa merupakan mata rantai yang penting dalam tahap operasi di mana terdakwa bertugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berperan sebagai kurir, mengoperasikan mesin tapi juga membantu mengemas dan berperan aktif," katanya.

Peran aktif Abdul Wahid atas pengendalian pabrik narkoba itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Muhammad Lutfi pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," katanya.

Terdakwa lainnya yakni Muhammad Lutfi, Hafas, Acu, dan Burhanudin, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar.

Sementara, anak gembong pabrik PCC Beny Setiawan, Andre Faturohman dan istrinya Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Majelis hakim mengatakan jika denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan penambahan masa hukuman 2 tahun penjara.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article